Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom INDEF Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen di Masa 100 Hari Pertama Pemerintahan Baru

Menurut Eko, kenaikan PPN di awal tahun depan tidak tepat. Sebab saat ini daya beli masyarakat masih menurun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ekonom INDEF Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen di Masa 100 Hari Pertama Pemerintahan Baru
YOUTUBE
Ekonom Indef Eko Listiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengingatkan soal rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, saat itu masih dalam rentang waktu 100 hari pemerintahan yang baru.

Eko melihat sebaiknya PPN tidak dinaikkan, sehingga ekonomi bisa menggeliat. Selain itu, para investor dan pelaku ekonomi masih melihat bagaimana 100 hari pertama pemerintahan yang baru. Pemerintah berencana menaikkan PPN pada awal tahun 2025.

Baca juga: Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Diberlakukan Tapi Tidak untuk Semua Sektor

"Itu masa masa 100 hari pemerintahan yang baru, sehingga akan dilihat investor, pelaku ekonomi, jika dihantam dengan kenaikan PPN, konsumsi melambat nanti investasi bisa tidak bergairah," ujarnya saat ditanyai wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Eko, kenaikan PPN di awal tahun depan tidak tepat. Sebab saat ini daya beli masyarakat masih menurun. Hal tersebut dapat dilihat dari triwulan I - 2024. Di mana Pemilu, Hari Raya Idul Fitri, Imlek, menjadi penopang namun konsumsi rumah tangga tidak mencapai 5 persen.

"Itu hanya tumbuh 4,9 persen. Kalau tahun depan naik akan lebih rendah lagi," kata Eko.

Kenaikan PPN tentunya akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga. Jika ada kenaikan, lanjut Eko, akan menggerus konsumsi, dan dapat mengganggu pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5 persen.

Berita Rekomendasi

"Sebetulnya jika tidak terjadi kenaikan bisa menstimulasi perekonomian," terang Eko.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespon soal rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025.

Baca juga: Aturan PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Bagaimana Pengaruhnya ke Bisnis Pariwisata dan Ekraf?

"Yang pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," kata dia.

Airlangga mengatakan, penghasilan pajak dapat ditingkatkan tentu dengan implementasi sistem yang lebih baik. Airlangga mengatakan, target pemerintah ke depan memperbesar pendapatan negara dari perpajakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas