Ini Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang Penting Bagi Pengusaha Ekonomi Kreatif, Apa Saja?
Nah, jenis HKI pertama yang harus diperhatikan adalah merek. Angela menilai bahwa jenis yang satu ini penting bagi pelaku ekraf.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo memandang ada beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Angela mulanya menjelaskan bahwa dari 17 subsektor ekraf, ada tiga yang utama, yakni kuliner, fesyen, dan kriya.
Baca juga: Pilpres dan Pileg Usai, Saatnya Bersatu Untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Indonesia!
Nah, jenis HKI pertama yang harus diperhatikan adalah merek. Angela menilai bahwa jenis yang satu ini penting bagi pelaku ekraf.
Berikutnya adalah desain industri. Angela pun mencontohkan furnitur. Dia bilang, furnitur ini memiliki desain-desain khusus yang unik, sehingga harus dilindungi.
"Desain industri seperti contoh nih ya, ini saya lihat di sini ada furnitur. Itu kan ada bentuk-bentuk desain khusus yang menjadi unik. Nah, ini harus dilindungi," katanya dalam talkshow di acara Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2024).
"Karena kalau sampai di-copy, ya sudah, jadi sama dengan yang lain. Ini harus dilindungi," sambungnya.
Tak hanya desain furnitur, tetapi kemasan juga perlu dilindungi. Menurut Angela, desain kemasan harus dilindungi karena langsung menjadi yang dilihat pertama kali oleh masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan HKI guna melindungi desain produknya.
Berikutnya, setelah merek dan desain industri, Angela menyebut rahasia dagang. Dalam hal ini meliputi berbagai hal, di mana salah satunya adalah metode pengelolaannya.
Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Kenaikan Nilai Ekspor Produk Ekonomi Kreatif Jadi Rp440 Triliun
Ada satu jenis HKI yang penting lagi bagi pengusaha ekraf, yakni indikasi geografis.
"Indikasi geografis ini misalnya ada produk yang berasal dari daerah tertentu. Misalnya kopi gayo. Siapa yang enggak tahu kopi gayo di sini? Nah, dengan indikasi geografis kopi gayo, masyarakat itu sudah mengerti. Ada standar tertentu. Ada taste tertentu kalau kita minum kopi gayo," tutur Angela.
"Nah, jadi pelaku ekraf ini bisa memanfaatkan dengan membuat merek terkait kopi gayo yang ada indikasi geografisnya. Enter to market. Itu orang sudah tahu standarnya seperti apa. Kurang lebih seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, untuk sektor ekraf lainnya di luar kuliner, fesyen, dan kriya, contohnya seperti film, musik, dan animasi, Angela menyebut jenis HKI yang diperlukan lebih pada hak cipta.
"Mereka biasanya yang harus diperhatikan adalah hak cipta. Hak cipta karena untuk melindungi karya-karyanya. Nah, ini sifatnya juga agak sedikit berbeda, yaitu lebih deklaratif," pungkas Angela.