KKP Ingin Salurkan Benih Bening Lobster Hasil Sitaan ke Pembudidaya Lokal
KKP mengkaji soal kemungkinan Benih Bening Lobster hasil penyitaan dari praktik penyelundupan bisa disalurkan ke pembudidaya lokal
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji peluang menyalurkan benih bening lobster (BBL) hasil sitaan dari kegiatan penyelundupan bisa disalurkan ke pembudidaya lobster lokal.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, memang secara aturan yang ada, BBL hasil sitaan harus dilepasliarkan
"Tapi Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke balai milik KKP atau balai kita," ujarnya di Pangkalan Utama TNI Al III, Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Kemenperin Tingkatkan SDM Industri Perkapalan, Berikut Taktik yang Ditempuh
Lalu, BBL tadi dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal.
Doni mengutarakan, bahwa pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai, sehingga penting transfer knowledge dari negara tetangga.
"Kenapa sekarang ada yang keluar negeri gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budi daya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu," ucapnya. Menurut Doni, jika nantinya pembudidaya lokal sudah memiliki ilmu memadai, maka mereka bisa sendiri melakukan budi daya dari BBL.
Soal maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan.
Sepanjang tahun ini, kata Doni, telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor.
Diketahui, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Tujuannya untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budi daya lobster nasional.
Baca juga: KKP Siapkan Sistem TI untuk Pantau Pemanfaatan Kuota Benih Bening Lobster
Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budi daya lobster di Indonesia.