Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Para Menteri Bungkam Usai Rapat Bahas Revisi Permendag Batasan Impor

Mereka yang hadir di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Para Menteri Bungkam Usai Rapat Bahas Revisi Permendag Batasan Impor
dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon, Rabu, (3/5/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal dengan sejumlah menteri membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal larangan dan pembatasan impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).

Mereka yang hadir di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Rapat berlangsung singkat kurang lebih setengah jam. Para Menteri keluar dari komplek Istana sekitar pukul 14.30 WIB.

Para menteri belum mau berkomentar terkait hasil rapat tersebut. Airlangga hanya mengatakan bahwa rapat berlangsung dengan baik.

"Hari ini belum ada (pernyataan), nanti saja. Rapat berjalan dengan baik. Nanti kita umumkan. Nanti diumumkan," kata Airlangga.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Diminta Bebaskan 47 Ribu Barang Impor Milik PMI yang Tertahan di 2 TPS Pelabuhan

Begitu juga Menteri lainnya seperti Sri Mulyani, Agus Gumiwang, dan Jerry Sambuaga. Mereka bungkam saat ditanya perihal rapat tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri memicu keluhan di masyarakat. Pembatasan jumlah barang bawaan tersebut merupakan bagian dari penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis barang bawaan yang dibatasi jumlah bawaanya. Diantaranya yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Baca juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Terima Suap Cabut Pembekuan Izin Impor Gula, Ini Tampangnya saat Ditahan

Untuk alat elektronik, maksimal lima unit yang boleh dibawa dengan total harga  1.500 dolar AS. Kemudian alas kaki dan tas maksimal dua pasang per orang. Selain itu telepon seluler, headset, komputer tablet  maksimal dua unit per penumpang, serta barang tekstil jadi lima buah per penumpang.

Aturan tersebut memicu protes dari masyarakat. Mereka merasa keberatan dengan aturan tersebut, apalagi pemeriksaannya dilakukan dengan cara membuka koper penumpang. Pemerintah lantas merevisi Permendag 36 tersebut menjadi Permendag nomor 7 tahun 2024 yang diundangkan pada 29 April 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas