Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Sri Mulyani Bebaskan 13 Kontainer yang 2 Bulan Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Pembebasan kontainer ini merupakan sosialisasi atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Sri Mulyani Bebaskan 13 Kontainer yang 2 Bulan Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membebaskan sebanyak 13 kontainer yang sudah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak 10 Maret 2024 lalu.

Pembebasan kontainer ini merupakan sosialisasi atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024.

Aturan ini merelaksasi kebijakan impor barang, dari semula yang membutuhkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI) sehingga hanya memerlukan Laporan Survey (LS) untuk beberapa komoditas tertentu.

Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Ganja Kering

"Yang akan keluar hari ini dari Priok 13 kontainer, dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor dari dalam negeri ini yang akan keluar hari ini dari Priok," kata Menkeu Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani juga menyampaikan, Permendag 8 Tahun 2024 ini merelaksasi komoditas besi baja, tekstil dan produk tekstil yang hanya perlu menggunakan laporan survey (LS) dalam negeri.

Sebelumnya pada Permendag 36 Tahun 2023, komoditas tersebut wajib memiliki Pertek dari Kementerian Perindustrian serta PI dari Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Jadi yang harus di antisipasi LS nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jgn sampe menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah LS nya," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan untuk tujuh komoditas yaitu komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk memantau 17.304 kontainer yang masih tertahan dari total 26.415 kontainer, pada Sabtu (18/5/2024).

Rencananya, Airlangga akan ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

"Nah tentu besok ke saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi daripada Permendag yang baru ini," kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu.

Baca juga: Bea Cukai Sempat Jadi Trending Topic di X, Analisis Drone Emprit: Tagar Sejenis Nihil di Medsos Lain

"Diharapkan Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," imbuhnya.

Dari total kontainer tersebut, sebanyak 9.11 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menurutnya, ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran kesulitan dalam perizinan impor atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang memerlukan persetujuan impor (PI) dan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

"Terdapat kendala dalam perizinan impor dan yang sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas