Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saling Balas dengan Stafsus Sri Mulyani Soal Tas yang Tertahan di Bea Cukai, Ini Kata Enzy Storia

Enzy Storia turut angkat suara terkait adanya penjelasan yang diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Saling Balas dengan Stafsus Sri Mulyani Soal Tas yang Tertahan di Bea Cukai, Ini Kata Enzy Storia
Tangkapan layar YouTube TRANS TV Official
Enzy Storia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enzy Storia turut angkat suara terkait adanya penjelasan yang diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, perihal duduk perkara soal keberadaan tasnya.

Hal ini berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, akun media sosial X @EnzyStoria mengunggah unggahan yang menarasikan keberadaan tasnya.

Baca juga: Pengamat Heran Tagar Sri Mulyani Trending Topic di X Saat Bea Cukai Jadi Sorotan

Dia mengaku harga pajak dari tas tersebut lebih mahal dibandingkan harga tas itu sendiri.

Dan pada akhirnya, berselang beberapa jam kemudian, Yustinus Prastowo langsung membalas dan menjelaskan duduk perkara soal unggahan aktris tanah air tersebut.

Adanya penjelasan Prastowo, Enzy pun mengaku berterima kasih, dan memahami adanya permasalahan yang dirinya alami.

Berita Rekomendasi

"Terima kasih Pak Prastowo & team BC (Bea Cukai) yang langsung kontak untuk meluruskan pengalaman yang aku alami. Semoga bisa menjadi pemahaman juga untuk kita semua," beber Enzy dalam akun X pribadinya, Sabtu (18/5/2024).

Prastowo sebelumnya telah menjelaskan, tas tersebut merupakan hadiah yang dikirim untuk Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.

Kemudian, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar.

Baca juga: Bea Cukai Sempat Jadi Trending Topic di X, Analisis Drone Emprit: Tagar Sejenis Nihil di Medsos Lain

"Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," kata Prastowo dikutip dalam akun X, Sabtu (18/5/2024).

Prastowo menjelaskan, pengembalian barang oleh PJT itu tidak masuk dalam mekanisme yang akhirnya barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.

Terakhir, Prastowo menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PJT untuk bertanggungjawab atas hal tersebut.

"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," tutur Prastowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas