Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya
PT Taspen mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair paling cepat 3 Juni 2024. Segini besarannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebentar lagi mereka akan menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
PT Taspen mengumumkan, gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan?
PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Baca juga: 7 Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 pada Juni Mendatang, Ini Rinciannya
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.