Perprindo Harap Pasar Kembali Normal dengan Terbitnya Permendag Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan Impor
Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyebut baik terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Perpindo berharap dengan terbitnya peraturan tersebut bisa mengatasi masalah hambatan impor AC.
Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto mengapresiasi Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo.
Menurut Darmadi, sebelumnya terjadi hambatan dalam impor produk AC, dimana produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca juga: Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
Dalam implementasi peraturan tersebut, kebijakan tidak berjalan baik. Sehingga, suplai produk AC terganggu.
"Kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan. Namun, sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," kata Darmadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/5/2024).
Lanjut Darmadi, kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Hal tersebut, kata anggota Komisi VI DPR RI ini, dibuktikan belum adanya pabrik Kompressor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.
"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor," kata Darmadi.
Menurutnya pembatasan impor produk AC berdampak terhadap masyarakat.
Masyarakat justru dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal.
Darmadi Durianto menyebut langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024.
Ia berharap dengan terbitnya aturan baru tersebut pasar bisa segera kembali normal dan ekonomi bisa kembali tumbuh sesuai target pemerintah.
"Sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Dirjen Daglu mengungkapkan terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor," katanya dilansir dari kemendag.go.id.
Pihaknya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," ucapnya.