Aset Kripto Ethereum Naik 26 Persen Jadi Sekitar Rp63 Juta, Ini Penyebabnya
Ethereum menjadi salah satu aset kripto terbesar setelah Bitcoin dan kini menunjukkan pertumbuhan tajam.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Securities and Exchange Commission Amerika Serikat (SEC) telah menyetujui delapan Exchange-Traded Funds (ETF) Ethereum.
Hal itu termasuk dari manajemen investasi ternama seperti BlackRock dan Fidelity, Grayscale, Bitwise, VanEck, Ark, Invesco Galaxy dan Franklin Templeton.
Ethereum menjadi salah satu aset kripto terbesar setelah Bitcoin telah menunjukkan pertumbuhan dan potensi yang tajam.
Dengan persetujuan SEC ini, investor institusional dan ritel akan memiliki akses yang lebih mudah dan aman untuk berinvestasi di Ethereum melalui produk ETF yang teregulasi.
Persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum menunjukkan minat dan kepercayaan terhadap aset digital tetap kuat, terutama pada Ethereum yang kini mendapatkan dukungan institusional yang lebih besar melalui produk ETF yang teregulasi.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum meningkatkan permintaan dan mendorong harga naik.
"Ini tidak hanya menunjukkan bahwa regulator semakin menerima keberadaan aset digital, tetapi juga membuka peluang baru bagi investor untuk mendiversifikasi portofolio mereka dengan cara yang aman dan terjamin," kata Oscar ditulis Minggu (26/5/2024).
Selain itu, kata Oscar, persetujuan ETF juga dapat meningkatkan kredibilitas dan legitimasi Ethereum sebagai aset investasi, ini dapat memperluas pengembang ke ekosistem Ethereum dan tentu akan meningkatkan jumlah investor.
Baca juga: Aset Kripto di Luar Bitcoin Cenderung Naik, Saatnya Investor Diversifikasi Investasi
"Ini adalah indikasi positif bahwa aset digital seperti Ethereum memiliki fundamental yang kuat dan prospek jangka panjang yang menjanjikan. Bahkan untuk saat ini market cap untuk Ethereum lebih besar jika dibandingkan dengan marketcap Mastercard," paparnya.
Melihat harga ETH pada platform Indodax saat pengumuman SEC meminta bursa untuk melengkapi dokumen 19B-4 dan S1 untuk ETF Spot Ethereum, harga ETH melonjak sekitar 26 persen di penghujung tanggal 23 Mei 2024, di harga sekitar Rp 63 juta.
Baca juga: Fitur Perdagangan P2P Bikin Transaksi Fiat Money di Aset Kripto Jadi Lebih Efisien
Keputusan SEC mengenai persetujuan ETF Ethereum sangat dinantikan oleh pelaku pasar kripto. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan kepercayaan dalam industri kripto.
Oscar pun menyarankan investor untuk melakukan teknik Dollar Cost Averaging (DCA) saat berinvestasi untuk mengurangi risiko pasar.
"Dengan DCA, investor berinvestasi secara berkala dalam jumlah yang sama, sehingga fluktuasi harga bisa lebih teratasi," paparnya.