11 SPBBE Diduga Kurangi Volume Elpiji 3 Kg, Pemerintah Angkat Suara
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai di mana adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai di mana adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram.
Kementerian Perdagangan ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) di Jakarta, Tangerang hingga Bandung yang gas 3 kg kurang beratnya.
Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg.
Menurut dia, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
Sehingga, Agus mengatakan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.
"Termasuk masyarakat bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya dimana untuk dicek," kata dia dalam dalam talkshow RRI PRO 3, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.
Hal itu disampaikan oleh Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg.
Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.
Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.
“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.