OJK Cabut Izin 12 BPR Selama 6 Bulan, Berikut Daftarnya
12 BPR tak lagi beroperasi lantaran bangkrut dan juga terindikasi memiliki permasalahan yang sangat serius.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![OJK Cabut Izin 12 BPR Selama 6 Bulan, Berikut Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-nilai-tukar-rupiah90.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di sepanjang Januari hingga Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, BPR tersebut tak lagi beroperasi lantaran bangkrut dan juga terindikasi memiliki permasalahan yang sangat serius.
Ia melanjutkan, langkah OJK ini bukti adanya upaya penyehatan lembaga keuangan yang berlangsung.
Selain itu, OJK memang tengah mendorong jumlah BPR dapat lebih ramping.
Baca juga: Gandeng Google Cloud, Devoteam Dorong Digitalisasi BPR di Indonesia
Kemudian, regulator juga menerapkan single present policy, yang artinya setiap satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.
Diketahui semula satu orang dapat memiliki 10 BPR. Dengan adanya aturan tersebut semua bank harus menjadi satu.
"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung, jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," ungkapnya dalam beberapa waktu lalu.
Sebagai tambahan informasi, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar.
BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.
"Tetapi jika BPR sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah penipuan dan fraud (kecurangan) tentu ini harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," tukasnya.
Berikut ini daftar 12 BPR yang dimaksud.
-
BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)
BPR Wijaya Kusuma telah dicabut Izin usahanya berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Adapun, BPR Wijaya Kusuma beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur)
Untuk BPR Syariah (BPRS) yang satu ini, izin usahanya telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
BPRS Mojo Artho ini terletak di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo, Jawa Tengah)
Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia. PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia beralamat di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
-
BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur)
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.
BPR Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
-
BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah)
Izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
-
BPR EDCCash (Tangerang, Banten)
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.
PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
-
BPR Sembilan Mutiara (Pasaman, Sumatera Barat)
Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
-
BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)
Izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
-
BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah dicabut dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
-
BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
Pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
-
BPR Bank Jepara Artha (Jepara, Jawa Tengah)
Pencabutan izin usaha dilakukan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.