Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Ted Sioeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Ted Sioeng sendiri mengikuti sidang vonis tersebut secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.

"Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Di sini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)" ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.

 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank BUMD Jabar di Bandung Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan

Berita Rekomendasi

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ted Sieong ini tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Setyo Wicaksono dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

 

 

Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap Ted, salah satunya adalah kerugian yang ditimbulkan bagi PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp 133 miliar," ungkap Jaksa Setyo saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas