Ombudsman RI Klaim Telah Selamatkan Rp322,59 Miliar dari Potensi Kerugian Sektor Perekonomian I
Potensi kerugian tersebut pada periode 2021-2024 yang didapat dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait maladministrasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman menyampaikan telah menyelamatkan Rp322,59 miliar dari potensi kerugian sektor perekonomian I yang mencapai Rp524,71 miliar.
Potensi kerugian tersebut pada periode 2021-2024 yang didapat dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait maladministrasi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan angka-angka tersebut dapat menjadi refleksi, bahwa dugaan maladministrasi yang terjadi di sektor pelayanan publik memiliki dampak yang luar biasa.
Baca juga: Temui Dirjen Bea Cukai, Ombudsman Minta Klarifikasi soal Polemik Barang Bawaan dari Luar Negeri
"Terhadap keberlangsung hidup masyarakat luas, di mana kerugian materiil maupun kerugian immateriil tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," ujar Yeka di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Yeka menjelaskan, bahwa ruang lingkup dari sektor perekonomian I di antaranya adalah sektor perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang-jasa, perpajakan, pabean, serta percukaian.
Menurutnya, maladministrasi yang terjadi di sektor pelayanan publik memiliki dampak yang luar biasa terhadap keberlangsungan hidup masyarakat luas.
"Di mana kerugian materil maupun kerugian immateril tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," kata Yeka.
Yeka menerangkan, kerugian yang dialami negara tersebut di antaranya sektor keuangan, seperti kripto, komoditi, serta asuransi. Pada 2022, ucap Yeka, Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penyediaan, dan stabilisasi komoditas minyak goreng.
Dari hasil investigasi itu, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi korektif yang di antaranya meminta Menteri Perdagangan mencabut kebijakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi minyak goreng, melarang peredaran minyak goreng curah, serta menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI," tambahnya.
Ombudsman juga merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk tidak memberlakukan bea keluar sampai empat bulan ke depan (September-Desember 2022) dalam rangka percepatan ekspor dan meningkatkan harga sawit yang merupakan bahan baku.
"Komitmen bersama perbaikan dari lembaga pemerintah terkait peningkatan pelayanan administrasi, membuat potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian tidak terjadi," terangnya.