Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulkifli Hasan Usul Minyak Goreng Minyakita Naik Menjadi Rp 15.500

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita naik Rp 1.500.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Mendag Zulkifli Hasan Usul Minyak Goreng Minyakita Naik Menjadi Rp 15.500
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita naik Rp 1.500.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, sudah waktunya harga Minyakita naik.

Saat ini, kata dia, wacana kenaikan Minyakita belum dirapatkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Temukan Kecurangan, Mendag Sidak SPPBE di Jakut, Pertamina Patra Niaga Janji Perketat Pengawasan

"Belum rapat. (HET Minyakita) memang sudah waktunya untuk dinaikkan. Kalau ada rapat di Menko dan nanti ada undangan, saya akan usulkan Rp 1.500 naiknya. Jadi Rp 15.500 usulan ya," kata Zulhas ketika ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membeberkan sejumlah hal mengapa pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita ini.

Beberapa faktor di antaranya seperti inflasi dan daya masyarakat yang memutuskan Kemendag mengusulkan kenaikan HET.

BERITA REKOMENDASI

"Justru itu yang kami pertimbangkan kan banyak. Andil inflasi, penambahan daya beli masyarakat, banyak. Banyak yang kami pertimbangkan," ujar Isy.

HET minyak goreng kemasan atau MinyaKita saat ini masih ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Dipastikan Tak Akan Naik Hingga Setelah Lebaran 2024

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita diharapkan selesai sebelum Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas