Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian Perumahan

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin,

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian Perumahan
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo mengusulkan pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

“Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Bamsoet dalam keterangannya Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Kisruh Tapera, Istana Serahkan ke Kementerian PUPR untuk Menjelaskan ke Publik

Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.

Saat ini backlog perumahan masih terjadi di Indonesia.

Secara umum backlog perumahan dapat diartikan sebagai kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat. Dengan pengertian ini, Backlog Perumahan adalah kuantitas rumah yang belum/tidak tertangani.

Namun, faktanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.

Berita Rekomendasi

“Artinya, baru 70 persen lebih yang memiliki rumah dengan hak milik, selebihnya tidak. Dan sekitar 36,8 persen dari penduduk tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ujarnya.

Karena itu, dia mendukung rencana Pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya untuk memisahkan Kementerian Perumahan dari PUPR.

“Makanya saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” ucap Bamsoet.

Bamsoet menyebut dirinya mendukung rencana itu. Sebab, saat ini pembangunan perumahan rakyat seakan diabaikan.

Baca juga: Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit

“Karena kalau perumahan rakyat ini diperhatikan dengan baik, maka turunan kegiatan ekonominya akan juga terangkat, ikut naik ikut berputar,” imbuhnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menampung masukan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk mengubah nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipecah jadi dua.

Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan seluruh masukan atau usulan dari berbagai pihak terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas