Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian Perumahan

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian Perumahan
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW) 

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan, Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara-negara tetangga yang memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri.

Menurutnya, negara-negara tetangga memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri, sehingga sektor properti bisa berkembang.

“Sektor properti bisa berkembang karena adanya kementerian yang fokus untuk menangani sektor perumahan bagi masyarakat.

AREBI tegas mendukung pemisahan PUPR seperti zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di mana asa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

“Kita menyambut positif untuk hal ini,” kata Lukas.

Dengan pemisahan Kementerian PU dan Kemenpera maka seharusnya serapan anggaran akan lebih optimal.

Upaya mengatasi backlog perumahan ini pun sejalan dengan janji kampanye Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan membangun 3 juta rumah diperiodenya nanti.

Rekomendasi Untuk Anda

Program gagasan Prabowo disampaikan dalam malam debat Pilpres 2024.

Adapun, rincian 3 juta rumah itu tersebar di pedesaan sebanyak 1 juta rumah, di pesisir sebanyak 1 jut rumah, dan juga di perkotaan sebanyak 1 juta rumah.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga akan membangun 3 juta rumah untuk mereka yang belum punya rumah. 1 juta di pedesaan, 1 juta di pesisir, 1 juta di perkotaan,” kata Prabowo kala itu. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas