Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Nilai Kebijakan Tarif Cukai Tak Optimal Kurangi Jumlah Perokok & Naikkan Penerimaan Negara

 Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Februari 2024 tercatat sebesar Rp39,5 triliun atau lebih rendah 6,6 persen

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Nilai Kebijakan Tarif Cukai Tak Optimal Kurangi Jumlah Perokok & Naikkan Penerimaan Negara
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Februari 2024 tercatat sebesar Rp39,5 triliun atau lebih rendah 6,6 persen dibandingkan setoran CHT periode yang sama tahun lalu.

Tren ini konsisten dengan realisasi penerimaan CHT 2023 yang hanya mencapai Rp213,5 triliun atau lebih rendah 2,4 persen dibandingkan pencapaian di tahun 2022. 




Penurunan penerimaan CHT juga sejalan dengan peralihan konsumsi rokok dari golongan tertinggi ke golongan 2 atau yang lebih murah di bawahnya.

Tren ini dinilai akan terus berlanjut apabila tidak ada perubahan pada struktur tarif cukai yang mendorong tingginya perbedaan harga rokok antar golongan di pasaran. 

Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo mengingatkan kepada pemerintah agar tidak buru-buru menyimpulkan bahwa turunnya penerimaan cukai sebagai buah keberhasilan mengurangi eksternalitas rokok.

Sebab sejumlah variabel lainnya juga perlu diperhatikan, seperti data konsumsi rokok harian yang tak kunjung mengalami perubahan, yaitu sebanyak 12 batang per hari dari tahun 2022 hingga 2023.  

BERITA TERKAIT

Berdasarkan data tersebut, Kun menyimpulkan bahwa realisasi penerimaan CHT mengalami penurunan dan sebaliknya jumlah konsumsi rokok tetap tinggi. 

“Artinya cukai rokok saat ini tidak efektif digunakan sebagai instrumen fungsi budgetair (untuk penerimaan negara) dan fungsi regulerend (untuk mengatasi ekternalitas dengan mengurangi jumlah perokok),” kata Kun dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024). 

“Pemilu pun tidak cukup untuk bisa mengangkat penerimaan cukai rokok, di mana pada periode sebelumnya pesta demokrasi biasanya berpengaruh signifikan dalam meningkatkan penerimaan cukai rokok,” ucapnya.

Ia menerangkan, tren peralihan konsumsi ke rokok murah sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.

Pemerintah seharusnya menyadari hal ini sejak awal dengan menyiapkan solusinya. 

Saat ini, intervensi kebijakan untuk menghentikan fenomena downtrading ini tidak dilakukan karena penurunan realisasi CHT masih dianggap sebagai keberhasilan dalam mengatasi eksternalitas. 

Padahal, penurunan penerimaan CHT merupakan dampak dari struktur kebijakan tarif cukai saat ini yang mendorong pabrikan rokok mengatur strategi bisnis paling menguntungkan, termasuk memanfaatkan tarif–tarif cukai yang lebih murah di seluruh kategori rokok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas