Anggota Komisi VII: Tidak Ada Urgensi Pemerintah Memperpanjang IUP Freeport, Tak Harus Kejar Tayang
Menurut Peraturan Pemerintah sebelumnya, perpanjangan izin paling cepat baru bisa diajukan lima tahun sebelum izin berakhir, yakni tahun 2036.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menolak kebijakan Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061 melalui revisi PP No.69 Tahun 2021.
Mulyanto menjelaskan IUP untuk PTFI ini baru akan berakhir tahun 2041 dan menurut PP sebelumnya, perpanjangan izin paling cepat baru bisa diajukan lima tahun sebelum izin berakhir, yakni tahun 2036.
"Masa PP direvisi hanya untuk mengakomodasi maunya Freeport. Semestinya serahkan saja pada Pemerintahan yang baru. Tidak harus kejar tayang," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Bahlil Minta Freeport Indonesia Bangun Smelter di Timika
Mulyanto menduga revisi PP tersebut hanya akal-akalan Pemerintah saja untuk mengamankan kepentingan pihak PTFI, karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada.
"Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui IUP mereka," kata Mulyanto.
Sebab, menurutnya, akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang.
Mulyanto mengatakan, tidak ada urgensi untuk buru-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI. Hal penting yang perlu dilakukan justru adalah mengevaluasi kinerja PTFI ini sebelum mereka mengajukan pembaruan izin.
“PTFI tidak layak diberi perpanjangan izin karena kinerja selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Harusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” tandas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, Pemerintah mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Tetapi nahasnya, setelah diubah, tetap saja UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru, dilanggar kembali.
Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PTFI harus sudah jadi bulan Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat. Tapi faktanya ekspor konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan ditambah 6 bulan lagi sampai Mei 2024.
“Ditengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi,” tambah Mulyanto.
“Masak Pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan,” tandas Mulyanto
Sebelumnya, Pemerintah membuat aturan bagi pelaku usaha sektor tambang untuk bisa memperpanjang izin usaha pertambangan mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku pada waktu yang sama. Ketentuan mengenai perpanjangan izin tambang sendiri tertuang dalam pasal 195A dan 195B.