OJK: Ada 4.000 Aturan Baru Setiap Tahunnya di Indonesia yang Harus Dipatuhi Perusahaan
Secara tidak langsung, patuh terhadap aturan, adalah hal yang penting untuk keberlangsungan bisnis dan nama baik perusahaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan tidak boleh hanya mengejar laba, tanpa patuh terhadap aturan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, patuh terhadap aturan,dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya di ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA), yang digelar oleh Hukumonline, di Jakarta, Jumat (31/5/2024), mengatakan bahwa secara tidak langsung, patuh terhadap aturan, adalah hal yang penting untuk keberlangsungan bisnis dan nama baik perusahaan.
Baca juga: OJK Cabut Izin 12 BPR Selama 6 Bulan, Berikut Daftarnya
"Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal krusial untuk keberlanjutan bisnis dan nama baik perusahaan. Perlu adanya sinergi antar semua pihak yang terkait. Harapan kita semua dalam menjalankan kepatuhan hukum, mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan kita dan iklim perekonomian yang baik di Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi.
IRCA merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki performa kepatuhan hukum dengan baik.
Pergelaran perdana dan pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini, diikuti oleh 65 perusahaan di Indonesia yang di dalamnya terdiri dari 17 sektor bisnis, dengan 21 perusahaan yang merupakan induk perusahaan, dan di ikuti oleh 62 pimpinan perusahaan atau individu.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kewajiban kepatuhan hukum yang telah dipenuhi para pelaku bisnis.
Penilaian dibagi dalam sejumlah kategori berdasarkan kompleksitas pengaturan masing-masing sektor industri, dimana parameter validasinya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara itu, Arrka Dhiratara selaku Chief Executive Officer Hukumonline dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap tahunnya, ada sekitar 4.000 aturan baru yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Oleh karena itu, perusahaan harus bisa beradaptasi dan berinovasi dengan kondisi tersebut.
Di ajang IRCA, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, meraih penghargaan dalam kategori Diamond, Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance. Penghargaan diberikan langsung oleh Ahadi Bayu Tejo selaku Komisaris Utama Hukumonline, kepada Arif Kayanto, selaku Direktur Legal and Corporate Affairs Kideco.
Arif Kayanto pada kesempatan yang sama,mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk konsisten patuh terhadap aturan yang ada, demi keberlanjutan bisnis perusahaan.
”Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, semoga penghargaan ini menjadi komitmen bagi Kideco untuk terus konsisten memenuhi kewajiban serta meningkatkan kepatuhan hukum demi keberlanjutan bisnis kedepannya,” ujar Arif Kayanto. (*)