Pemerintah Tutup Rapat Alasan Bambang Susantono Mundur di Tengah Kabar IKN Batal, Tak Sesuai Visi?
Penunjukkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN merupakan langkah tepat.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutup rapat alasan Bambang Susantono mundur dari posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain Bambang, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri.
Namun, alasan keduanya mundur dari jabatan yang diberikan pada 10 Maret 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak diungkap pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tidak menjelaskan alasan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga: PKB Nilai Wajar Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur: Siapapun Kakinya Gemetar Target Tinggi
"Tidak disampaikan (alasan mundur)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Bahkan, Pratikno mengatakan dalam surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya.
"Pembicaraan (mundur) sudah lama, tapi surat (Keppres) memang baru," kata dia.
Pratikno menjelaskan, awalnya beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Kemudian beberapa waktu selanjutnya giliran Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang menyerahkan surat pengunduran diri.
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno.
Tunjuk Basuki Hadimuljono
Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.
Selain itu, Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," ujar Pratikno.
"Dan juga mengangkat Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Plt Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN," lanjutnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Mensesneg sekaligus didampingi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli.
"Beliau-beliau dipanggil Presiden sekaligus sebagai Plt ini sekaligus untuk menjamin rencana pembangunan di IKN tetap berlanjut sesuai dengan visi semula, yakni sebagai Nusa rimba raya," tambah Praktino.
Keputusan Tepat
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menilai pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN merupakan hal yang biasa.
"Pemberhentian dengan hormat oleh Presiden kepada kepala dan wakil otorita IKN hal biasa saja ya. Namanya mundur diri ya pasti akan diberhentikan dan akan dicari penggantinya," ujar Irwan.
Menurut Irwan, penunjukkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN merupakan langkah tepat.
"Menurut saya sangat tepat karena secara defacto memang yang dari sisi anggaran, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN di lapangan sejak awal itu ya sebagian besarnya ada di Kementerian PUPR," kata Irwan.
Karena itu, Irwan meyakini tidak akan ada yang stagnan apalagi berhenti terkait koordinasi dan juga progres pembangunan IKN ke depan. Termasuk persiapan dan pelaksanaan upacara kemerdekan RI 17 Agustus 2024 di IKN.
"Pendapat saya pribadi malah setuju jika Kepala Otorita IKN definitif nanti tetap diberikan ke pak Basuki pasca tugasnya di kementerian PUPR berakhir. Tapi itu tentu hak prerogatif presiden ya. Saya pikir pak Basuki sangat kompeten disitu dan menjamin IKN bisa terus berlanjut sesuai perencanaan dan harapan kita semua," tambah Irwan.
Irwan juga menyampaikan, terima kasih terhadap kepala dan wakil kepala IKN sebelumnya.
"Sebagai masyarakat Kaltim kami berterimakasih atas pengabdian yang luar biasa pak Bambang dan Pak Dony selaku kepala dan wakil otorita IKN sehingga bisa progres seperti sekarang ini," tuturnya.
Muncul Kabar IKN Batal
Sebelumnya terdapat kabar di media sosial yang menyebarkan IKN di Kalimantan Timur batal sebagai Ibu Kota Negara, gantikan DKI Jakarta.
Mengutip Websiten Kominfo, kabar tersebut muncul dari sebuah video beredar di platform TikTok yang menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) batal menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Video tersebut diunggah pada 18 Mei 2024.
Menyikapi kabar tersebut, Kominfo pun memastikan informasi yang disampaikan merupakan kabar bohong atau hoaks.
Adapun faktanya yang disampaikan Kominfo, sebagai berikut:
Faktanya, klaim dari unggahan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, unggahan tersebut memuat sebuah artikel yang menjelaskan bahwa saat disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024, IKN belum resmi menjadi ibu kota karena masih menunggu proses secara bertahap dan keluarnya Keputusan Presiden.
Ibu kota negara akan tetap dipindahkan dan Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah dilakukan penelusuran, video ini memuat tangkapan layar yang diketahui terdapat dalam laman ayobandung.com. Melansir dari kompas.com, pemindahan ibu kota ke IKN akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pada pasal 2 nomor 2 UU DKJ Tahun 2024 dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.