Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tutup Rapat Alasan Bambang Susantono Mundur di Tengah Kabar IKN Batal, Tak Sesuai Visi?

Penunjukkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN merupakan langkah tepat.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Tutup Rapat Alasan Bambang Susantono Mundur di Tengah Kabar IKN Batal, Tak Sesuai Visi?
HO
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutup rapat alasan Bambang Susantono mundur dari posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain Bambang, Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri.

Namun, alasan keduanya mundur dari jabatan yang diberikan pada 10 Maret 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak diungkap pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tidak menjelaskan alasan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca juga: PKB Nilai Wajar Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur: Siapapun Kakinya Gemetar Target Tinggi

"Tidak disampaikan (alasan mundur)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bahkan, Pratikno mengatakan dalam surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya.

"Pembicaraan (mundur) sudah lama, tapi surat (Keppres) memang baru," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pratikno menjelaskan, awalnya beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Kemudian beberapa waktu selanjutnya giliran Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang menyerahkan surat pengunduran diri.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno.

Tunjuk Basuki Hadimuljono

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.

Selain itu, Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," ujar Pratikno.

"Dan juga mengangkat Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Plt Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas