Pemerintah Tutup Rapat Alasan Bambang Susantono Mundur di Tengah Kabar IKN Batal, Tak Sesuai Visi?
Penunjukkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN merupakan langkah tepat.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Adapun faktanya yang disampaikan Kominfo, sebagai berikut:
Faktanya, klaim dari unggahan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, unggahan tersebut memuat sebuah artikel yang menjelaskan bahwa saat disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024, IKN belum resmi menjadi ibu kota karena masih menunggu proses secara bertahap dan keluarnya Keputusan Presiden.
Ibu kota negara akan tetap dipindahkan dan Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah dilakukan penelusuran, video ini memuat tangkapan layar yang diketahui terdapat dalam laman ayobandung.com. Melansir dari kompas.com, pemindahan ibu kota ke IKN akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pada pasal 2 nomor 2 UU DKJ Tahun 2024 dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.