Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Patuhi Permen ESDM 10/2021 Tentang Keselamatan

Kementerian ESDM telah menyusun aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Patuhi Permen ESDM 10/2021 Tentang Keselamatan
HO
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho mengatakan bagi badan usaha yang patuh akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.

Pihaknya pun telah menyusun aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).

Baca juga: Wujudkan Arahan Presiden, PLN Sigap Perkuat Keandalan Listrik di Musi Rawas Utara

“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho, Selasa (4/6/2024).

Subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan Andi Hanif juga menjabarkan kategori penilaian keselamatan ketenagalistrikan (K2) dibagi menjadi kategori taat yaitu penilaian hijau dan biru dan kategori tidak taat yaitu penilaian merah dan hitam.

“Kemudian berdasarkan predikat ketaatan tersebut, badan usaha akan diberikan sertifikat ketaatan yang berlaku pada tahun periode penilaian,” ujar Andi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa untuk yang nilainya masuk predikat ketaatan hijau dan biru tersebut, tidak serta merta memenangkan penghargaan karena masih akan dilakukan pendalaman dan penilaian oleh juri tim ahli.

Koordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso menyampaikan bahwa penerapan K2 diwajibkan di seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan hingga pemanfaat tenaga listrik.

"Keselamatan Ketenagalistrikan itu tidak hanya diwajibkan disisi pembangkit, transmisi dan distribusi saja, tapi diwajibkan ke seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan transmisi distribusi hingga pemanfaat listrik," ungkap Wahyudi.

Penganugerahan Keselamatan Ketenagalistrikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan (safety culture).

Melalui penghargaan ini diharapkan pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dapat menjadi pendorong untuk berkinerja lebih baik lagi dan lebih meningkatkan budaya keselamatan pada instalasi yang dikelola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas