Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat
Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan kini bisa memiliki izin tambang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

"Niatnya baik," kata Luhut dalam acara talkshow bertajuk "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marinves" di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru

Luhut bilang, keputusan ini diambil pemerintah karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka (ormas keagamaan) diikutsertakan, diberikan saham," ujar Luhut.

Menurut dia, bagus ormas keagamaan diberikan izin tambang pada saat ini. Daripada ketika masa kampanye, malah akan dikira sebagai upaya penyogokan.

Berita Rekomendasi

"Tapi bagus juga sekarang diberikan, jangan pas kampanye, dibilang nyogok lagi," tutur Luhut.

"Jadi, tujuannya sebenernya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin (membangun, red) rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," lanjutnya.

Meski demikian, ia mengatakan perlu adanya pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebab, kata Luhut, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini sangat rawan konflik kepentingan.

"Ya, sangat (rawan konflik kepentingan). Memang mesti kita ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia," pungkas Luhut.

Baca juga: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan konflik SARA dan alat perusahaan

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas