Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alokasi izin tambang diberikan kepada ormas keagaman yang berasal dari enam agama yang diakui oleh negara.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan yang hendak memiliki izin tambang, harus mengurus urusan teknis ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alokasi izin tambang diberikan kepada ormas keagaman yang berasal dari enam agama yang diakui oleh negara.

"Itu (ormas keagamaan) nanti (mengurus) juga ke sini (Kementerian ESDM). Jadi, itu kan yang dialokasikan kan hanya untuk ormas keagamaan kan cuma ada enam," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Ditemui di tempat sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi juga mengungkap hal serupa.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, ormas keagamaan yang mengajukan izin tambang tetap harus mengurus hal teknis di Kementerian ESDM.

"Ya kan kita yang menengahi. Izin memang dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," ujar Agus.

Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Sebelumnya, pemerintah menyebut pemberian konsesi tambang WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo, makanya lihat dari dasarnya," kata Siti.

Siti menuturkan, izin usaha mengelola pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif ketimbang membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas