Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirjen Minerba Sebut Timah dalam IUP yang Belum Dibayarkan Royalti Bukan Milik PT Timah

Bambang menyampaikan, PT Timah  pada tahun 2018 dan 2019 saat terjadi kerja sama dengan smelter swasta juga telah memberikan kontribusi kepada negara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mantan Dirjen Minerba Sebut Timah dalam IUP yang Belum Dibayarkan Royalti Bukan Milik PT Timah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, bijih timah yang ada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk belum menjadi milik PT Timah jika royalti belum dibayarkan.

Hal ini diungkapkan Bambang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi komoditas timah PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

Hal itu Bambang sampaikan bermula saat Penasihat Hukum Riza menanyakan soal Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba perihal kepemilikan mineral.

Dalam pasal itu dijelaskan, Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi.

"Dalam hal bijih timah yang diperoleh oleh masyarakat penambang, kemudian iuran produksi atau royalti itu belum dibayarkan. Apakah pada saat itu mineral atau bijih timah sudah menjadi milik PT Timah," tanya tim Penasihat Hukum.

Berita Rekomendasi

Menanggapi pertanyaan itu, Bambang menjelaskan, bijih timah di IUP PT Timah yang belum dibayarkan iuran produksinya bukanlah milik PT Timah.

"Belum (memiliki), kalau belum bayar royalti. Pemindahan kepemilikan berdasarkan Pasal 33 di UU Minerba adalah pembayaran royalti kepada negara," jawab Bambang.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Ada Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online: Sedang Didalami

Bambang menyampaikan, PT Timah  pada tahun 2018 dan 2019 saat terjadi kerja sama dengan smelter swasta juga telah memberikan kontribusi kepada negara yakni Rp818 miliar dan Rp1,1 triliun.

Menurut Bambang, pembayaran pajak dan royalti kepada negara tersebut harus dilakukan oleh perusahaan yang legal dan berbadan hukum.

"Kalau bayar royalti, bayar pajak itu kan mesti ada nomor NPWP-nya. Berarti itu dari legal, harus berbadan hukum dan legal. Kalau ilegal tidak pernah bayar royalti," ujar Bambang.

Alhasil pernyataan Bambang ini tidak sejalan dengan kerugian negara sebesar Rp26,649 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah. Pasalnya, bijih timah tersebut belum menjadi milik PT Timah.

Terkait hal ini dalam sidang sebelumnya, Riza Pahlevi juga pernah mengungkapkan bahwa pembelian bijih timah kepada mitranya senilai Rp 26,649 triliun telah menghasilkan pendapatan dua kali lipat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas