4 Pernyataan Basuki Hadimuljono soal Polemik Tapera, Akui Menyesal
Berikut pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengenai polemik tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengenai polemik tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Seperti diketahui, kebijakan Tapera akhir-akhir menuai rentetan kritik dari berbagai kalangan.
Di tengah beban ekonomi yang semakin besar, justru pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memotong gaji pekerja hingga 3 persen sebagai iuran Tapera.
Basuki memberikan sejumlah pernyataan mengenai Tapera saat dan seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Hadir pula dalam rapat kerja tersebut, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
Tak banyak yang disampaikan Basuki dalam raker kemarin.
Sebab, penjelasan dan pembahasan mengenai kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan stakeholder terkait dalam rapat khusus pembahasan Tapera.
Tak dirinci kapan agenda rapat khusus itu akan digelar DPR, tetapi Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan bahwa rapat akan dilakukan segera.
Selengkapnya berikut pernyataan Basuki terkait Tapera yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Peran Pemerintah dalam Pembiayaan
Basuki saat raker bersama DPR kemarin hanya memberikan penjelasan awal perihal Tapera.
Baca juga: Soal Tapera, Moeldoko Klaim Pemberlakuan Masih Tunggu Aturan 3 Kementerian, Paling Lambat 2027
Mulanya, ia memaparkan mengenai angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah.
Backlog untuk kepemilikan rumah 9,9 juta, backlog untuk rumah tidak layak huni 2,6 juta, sedangkan pertumbuhan rumah tangga baru 800.000 per tahun.
Jumlah ASN sendiri sekitar 4,4 juta orang, yang belum memiliki rumah 1,8 juta.
Baca juga: Aturan Potong Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tidak Diundur, Pak Bas: Memang Berlaku di 2027
Basuki mengatakan pemerintah melakukan pembiayaan bukan dari APBN, melainkan ada pembiayaan untuk kepemilikan rumah lewat persetujuan DPR dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan mulai dari 2010 sampai 2024.