Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahlil Klaim Pemberian Izin Usaha Tambang ke Ormas Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bahlil Klaim Pemberian Izin Usaha Tambang ke Ormas Tidak Ada Kaitan dengan Politik
Kompas/M Suprihadi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.

"Enggak ada urusan dengan politik, ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka ke negara," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengklaim kondisi perpolitikan sudah usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Bahkan, dia mengaku organisasi keagamaan NU pun tidak memiliki hutang politik.

"NU itu jangankan politik, untuk negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara, jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan. Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa," kata dia.

"Kalau hanya karena persoalan politik kita kan hanya kasih NU, tapi kan ini kita mau kasih semua toh. Logikanya kan emang semua itu dukung Prabowo?" imbuhnya.

Sebelumnya Bahlil menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini.

BERITA REKOMENDASI

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Menteri Bahlil: Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil.

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Baca juga: Hasto Sindir Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang: Cara Pandang Kolonialisme 

Bahlil berkilah, pemberian IUP kepada ormas juga menandakan agar tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar dan investor asing.

"Pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," kata Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas