Gus Yahya: Jokowi Janjikan Pengelolaan Tambang Sejak Muktamar NU di Lampung
Menurut Gus Yahya, pernyataan itu disampaikan Jokowi saat dirinya belum menjadi Ketua Umum PBNU.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnew.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah berjanji akan memberikan pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat saat pembukaan Muktamar ke-34 NU yang berlangsung di Lampung pada 2021.
Janji tersebut telah direalisasikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat
Aturan ini memberikan jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Pemerintah kemudian berpikir untuk menyediakan kesempatan. Sehingga pada waktu pembukaan Muktamar ke-34 di Lampung bulan Desember 2021 dulu, Presiden Joko Widodo dalam pidato pembukaan utama itu menyampaikan akan menyediakan konsesi tambang," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurut Gus Yahya, pernyataan itu disampaikan Jokowi saat dirinya belum menjadi Ketua Umum PBNU.
Pernyataan Jokowi, kata Gus Yahya, disampaikan pada pembukaan Muktamar NU.
"Itu beliau sampai dulu di pembukaan Muktamar. Saat itu belum tentu ketua umumnya saya. Karena itu baru pembukaan muktamar," katanya.
Yahya kemudian menilai kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat ini sebagai salah satu bentuk afirmasi terhadap NU.
Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Kue ke Ormas Keagamaan, Izin Tambang Terbit: Daripada Setiap Hari Ajukan Proposal
Terlebih, ucap Gus Yahya, NU diyakini sebagai ormas keagamaan terbesar yang ada di Indonesia.
“Dan untuk mengelola itu semua membutuhkan sumber daya sumber daya. Sekarang realitasnya sudah kami ketahui sumber daya Komunitas, yang diambil oleh komunitas itu sendiri itu tidak lagi mencukupi,” ungkap Yahya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.