Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Bahlil Klaim Prabowo Setuju Ormas Agama Kelola Izin Tambang

Jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri Bahlil Klaim Prabowo Setuju Ormas Agama Kelola Izin Tambang
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui perihal aturan baru pemerintah soal organisasi keagamaan bisa kelola Izin Usaha pertambangan (IUP).

"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju beliau kan patriot sejati," kata Menteri Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Menurut Bahlil, aturan baru yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diberikan untuk menyejahterakan rakyat khususnya melalui organisasi keagamaan.

Baca juga: Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat

"Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," jelasnya.

Untuk diketahui, jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 83A dalam PP tersebut. Artinya, izin WIUPK bakal berlaku sejalan dengan periode pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP bagi organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil.

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru

Menurut Airlangga, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.

"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silahkan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas