Pemerintah Bagi-bagi IUP ke Ormas, Jatah Lahan Tambang NU Bakal Paling Besar, Ini Penjelasannya
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama, bakal mendapat besaran wilayah Izin Usaha Pertambangan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama, bakal mendapat besaran wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lebih besar, dibandingkan ormas keagamaan lain.
Diketahui, pembagian IUP kepada ormas merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan Kepada Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pembagian besaran wilayah IUP sesuai dengan besarnya ormas keagamaan tertentu.
"(Terkait luas lahan tambang) ya ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/5/2024).
Menteri Arifin melanjutkan, terdapat sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan Pemerintah kepada 6 ormas keagamaan.
Baca juga: Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Ia melanjutkan, tujuan pemberian IUP kepada ormas ini bertujuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial mereka.
Adapun 6 organisasi keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," papar Arifin.
"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.
Adapun terdapat 6 eks lahan PKP2B yang telah dipersiapkan.
Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," pungkas Arifin.