Sebut Ormas Boleh Kelola Tambang karena Berjasa, Bahlil: Negara Punya Masalah, Investor Ngurusin?
Bahlil mengungkapkan ormas diberi hak untuk mengelola tambang karena sudah berjasa bagi masyarakat dan negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordniasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan diperbolehkannya organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah berjasa bagi masyarakat dan negara.
Bahlil lalu membandingkan dengan pengusaha tambang dan investor yang dianggapnya tidak berjasa ketika masyarakat dan negara tengah memiliki masalah.
Dia pun mengklaim ormas lah pihak yang pertama kali membantu pemerintah ketika memang ada masalah di masyarakat maupun negara.
"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"
"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensalatkan itu jenazah," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024), dikutip dari YouTube BKPM.
Selain itu, Bahlil menjelaskan, diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan berasal dari aspirasi masyarakat.
Dia mengatakan hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."
"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya.
Alhasil, Bahlil mengungkapkan aspirasi tersebut lalu pemerintah memberikan solusi dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Dia mengatakan terbitnya PP tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Bahlil Klaim Terbitnya PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang dari Aspirasi Masyarakat
Selanjutnya, Bahlil mengatakan PP itu hanya mengakomodir ormas yang memiliki badan usaha.
"Di situ dinyatakan dalam Pasal 6 poin 1 ayat j bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas untuk memberikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus)," ujar Bahlil.
"Atas dasar itu PP kemudian kita lakukan perubahan di mana PP ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang memiliki badan usaha," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut proses perancangan PP ini sudah melewati kajian akademis dan rapat terbatas (ratas).
Bahkan, katanya, PP ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif hingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan telah memperoleh approve oleh Jaksa Agung," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).
Dikutip dari beleid PP tersebut, ada disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.
Baca juga: PBNU Keberatan Jika Dapat Konsesi Tambang di Wilayah Tanah Adat
Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Lantas pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang