Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soroti Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Tak Selaras Prinsip Profesionalitas Pembangunan

Ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spritualitas bangsa guna menguatkan integritas moral.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soroti Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Tak Selaras Prinsip Profesionalitas Pembangunan
fraksi.pks.id
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto. Ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spritualitas bangsa guna menguatkan integritas moral. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto mengatakan ormas keagamaan tidak cocok untuk menggarap tambang. Dia mengapresiasi ormas yang menolak diberikan izin usaha pertambangan.

Menurut Hermanto menolak diberikan IUPK izin tambang merupakan sikap kebangsaan yang patut diteladani karena memberikan pencerahan tentang pentingnya spesialisasi bidang garap.

“Ormas keagamaan tidak cocok untuk menggarap tambang. Tidak selaras dengan prinsip profesionalitas pembangunan,” ujar Hermanto menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Hermanto mengatakan, ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spritualitas bangsa guna menguatkan integritas moral.

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberikan Izin Usaha Pertambangan oleh Pemerintah

“Spritualitas dan tambang dua hal berbeda, tidak cocok dicampur aduk," ucapnya.

Bila ormas keagamaan terjun menggarap tambang, lanjutnya, apa mungkin penggarap tambang menggarap spritualitas.

Berita Rekomendasi

"Bila kejadiannya demikian, maka tak ada lagi kekhususan spesialisasi bidang garap elemen bangsa. Hal itu, tidak selaras dengan prinsip profesionalitas pembangunan," tutur Hermanto.

Hermanto menilai, ijin tambang untuk ormas keagamaan terlalu sarat muatan politiknya. Dia meminta persoalan tambang cukup diserahkan pada ahlinya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan 'kue' bisnis kepada ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas