Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahlil Tak Ambil Pusing Ada Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang: Kita Tak Boleh Maksa

Bahlil telah melaporkan perkembangan investasi termasuk mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan ke Jokowi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bahlil Tak Ambil Pusing Ada Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang: Kita Tak Boleh Maksa
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia telah melaporkan perkembangan investasi termasuk mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan ke Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Kedatangan Bahlil untung melaporkan perkembangan investasi termasuk mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan.

"Oh itu (izin tambang Ormas) bapak presiden tanyakan saya seberapa jauh perkembangannya, dan sudah saya jelaskan bahwa saat ini dalam rangka sosialisasi terhadap PP sudah saya jelaskan kita lakukan konferensi pers dan semalam juga saya di tvone dan saya juga sudah melakukan (pembicaraan) dengan beberapa organisasi salah satunya PBNU," kata Bahlil.

Terkait adanya Ormas yang menolak diberi izin pengelokaan tambang, Bahlil tidak ambil pusing.

Baca juga: Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Jokowi Bisa Dimakzulkan?

Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru saja diterbitkan.

Oleh karena itu pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada Ormas-ormas keagamaan.

BERITA REKOMENDASI

Apabila setelah sosialisasi masih ada Ormas yang tetap menolak, maka pemerintah tidak akan memaksa.

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah kan. Kalau nggak ya kita ngga boleh memaksa kan, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," katanya.

Bahlil kemudian menjelaskan bahwa syarat untuk dapat mengelola tambang bagi Ormas tidaklah mudah.

Ormas harus memiliki badan usaha. Selain itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa dipindah tangankan.

"Badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Diketahui, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas