BP Tapera: Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tak Dilakukan Serentak, tapi Bertahap
Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera tidak akan dilakukan secara serentak.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera tidak akan dilakukan secara serentak.
Ia mengatakan, seluruh tahapan pemungutan yang akan diterapkan kepada para pekerja di Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap atau gradual.
Baca juga: Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya
Jadi, pemotongan pada 2027 tidak akan tiba-tiba langsung diterapkan kepada pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Semuanya dilakukan bertahap.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68, disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera yang gajinya akan dipotong, paling lambat tahun 2027.
"Pasti secara gradual. Enggak mungkin tiba-tiba semua dipungut, harus menyimpan, harus menabung gitu ya," ujar Heru di kantornya, Senin (10/6/2024).
Ia mengatakan, implementasi peraturan yang akan berjalan pada 2027 ini sebenarnya hanya untuk segmen pekerja swasta.
Sementara itu, kalau segmen pekerja lainnya seperti pekerja mandiri, belum diatur secara spesifik karena masih menunggu kesiapan BP Tapera.
Sejumlah persiapan yang saat ini tengah dilakukan, kata Heru, di antaranya seperti kesiapan sistem teknologi informasi milik BP Tapera serta Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Dia bilang, BP Tapera saat ini hanya memiliki 197 pegawai.
BP Tapera juga saat ini belum memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ada juga soal model bisnis BP Tapera yang harus dibangun lagi dan tata kelola yang lebih baik agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Kelakar Ombudsman Soal Iuran Tapera: Kalau Bisa Anak Kecil Ikut Didaftarkan Jadi Peserta
"Nah, kalau terkait dengan apakah tahun 2027, ya kita enggak bisa memastikan. Ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kami mendapatkan kepercayaan untuk memulai pengumpulan dana dan itu pasti gradual lah. Bertumbuh, enggak mungkin tiba-tiba semua motongnya bareng-bareng juga. Pasti susah," ujar Heru.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).