Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Belum 1 Bulan Jadi Staf Khusus Presiden, Grace Natalie Dapat Posisi Komisaris MIND ID Segini Gajinya

Selain mengangkat Grace Natalie jadi komisaris, RUPST MIND ID juga sepakat mengangkat Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama MIND ID.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Belum 1 Bulan Jadi Staf Khusus Presiden, Grace Natalie Dapat Posisi Komisaris MIND ID Segini Gajinya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Staf Khusus Presiden dan juga Komisaris MIND ID Grace Natalie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Grace Natalie Louisa belum genap satu bulan menjabat Staf Khusus Presiden, kini sudah mendapatkan jabatan sebagai komisaris di MIND ID.

Diketahui, Grace diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai staf khusus presiden pada Rabu (15/5/2024).




Kemudian pada 10 Juni 2024, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Grace menjadi Komisaris MIND ID dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BUMN sektor energi tersebut.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Fuad Bawazier Jadi Komut MIND ID, Grace Natalie Sebagai Komisaris

Selain mengangkat Grace Natalie jadi komisaris, RUPST MIND ID juga sepakat mengangkat Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama MIND ID.

Adapun jajaran Dewan Komisaris dan Direksi MIND ID, saat ini yaitu:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Fuad Bawazier
  • Komisaris Independen: Muhammad Munir
  • Komisaris Independen: Pamitra Wineka
  • Komisaris: Astera Primanto Bhakti
  • Komisaris: Grace Natalie
  • Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
BERITA TERKAIT

Direksi

  • Direktur Utama : Hendi Prio Santoso
  • Wakil Direktur Utama : Dany Amrul Ichdan
  • Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha : Dilo Seno Widagdo
  • Direktur Keuangan : Akhmad Fazri
  • Direktur Manajemen Risiko dan HSSE : Nur Hidayat Udin

Kisaran Gaji Komisaris

Sebagai komisaris MIND ID, gaji Grace Natalie diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Jika merujuk dari peraturan tersebut, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan beberapa faktor, yakni skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.

Selanjutnya untuk penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.

Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama.

Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5 persen Direktur Utama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas