Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Diskon 10 Persen untuk Warga Jakarta yang Bayar PBB Lebih Awal, Begini Persyaratannya

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif  keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak membayar PBB-P2 lebih awal.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Diskon 10 Persen untuk Warga Jakarta yang Bayar PBB Lebih Awal, Begini Persyaratannya
Warta Kota/adhy kelana/kla
Layanan mobil keliling untuk pembayaran Pajak Bumi dan banguan (PBB) di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif  keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak membayar PBB-P2 lebih awal di tahun 2024 ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujar Morris dalam pernyataannya, Kamis(13/6/2024).

Pembebasan ini dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.

Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

BERITA REKOMENDASI

Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, diantaranya:

1. Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
3. Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Baca juga: Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya

Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

"Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas