Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik ke Wajib Pajak yang Menunggak
Ditjen Pajak kini punya kewenangan lebih luas untuk membatasi hingga memblokir akses layanan publik bagi penunggak pajak.
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Ditjen Pajak kini punya kewenangan lebih luas untuk membatasi hingga memblokir akses layanan publik bagi penunggak pajak.
- Total tunggakan pajak dari para wajib pajak membandel nilainya mencapai Rp60 triliun berasal dari sekitar 200 wajib pajak.
- Layanan publik yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, hingga layanan publik lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius menindak para wajib pajak yang masih membandel tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya kepada negara.
Terbaru, Ditjen Pajak kini punya kewenangan lebih luas untuk membatasi hingga memblokir akses layanan publik bagi penunggak pajak.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
Aturan ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Melalui regulasi ini, Ditjen Pajak bisa meminta instansi penyelenggara layanan publik untuk membatasi atau memblokir akses penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.
Layanan publik yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, hingga layanan publik lain yang dinilai relevan untuk mendukung proses penagihan pajak.
Rekomendasi atau permohonan pemblokiran ini dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp 100 juta serta telah diterbitkan Surat Paksa. Namun, ketentuan batas minimal utang pajak dikecualikan dalam hal pembatasan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Proses pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait.
Setelah dilakukan penelitian administrasi dan substantif, usulan tersebut dapat disetujui atau ditolak sesuai pemenuhan kriteria yang diatur dalam PER-27/PJ/2025.
Baca juga: Penjelasan Pengamat Soal Gaduh Cashback Terdeteksi Coretax Saat WP Lapor SPT
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembukaan kembali akses layanan publik. Pembukaan dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, maka PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun
Pemerintah saat ini serius membereskan tunggakan pajak dari para wajib pajak yang nilai totalnya mencapai Rp60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan utang pajak yang belum tertagih hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Tagihan tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak.
Baca tanpa iklan