Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ancam Blokir Platform X karena Konten Pornografi, Berikut Penjelasan Kominfo

Pemblokiran media sosial X (dahulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampaknya bukan hanya ancaman semata.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Ancam Blokir Platform X karena Konten Pornografi, Berikut Penjelasan Kominfo
Engadget
Platform X 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran media sosial X (dahulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampaknya bukan hanya ancaman semata.

Kominfo menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku seperti dengan tidak memuat konten mengandung pornografi.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Kominfo akan Blokir Platform X Gara-gara Ratusan Ribu Konten Porno Berseliweran

Sebagaimana diketahui, X memperbolehkan adanya konten pornografi. Media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Menanggapi itu, Semuel memastikan Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.

Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.

Sebagai informasi, Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.

Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.

"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," tulis X dalam pernyataannya.

X berdalih, konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual baik secara visual maupun maupun tertulis, merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah.

“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas," lanjutnya.

Sebagai catatan, Twitter diketahui belum pernah secara tegas melarang konten porno bagi penggunanya.

Baca juga: PKS Protes X Perbolehkan Konten Porno, Budi Arie: Kami Sikat Ajalah, Masa Diatur-atur Negara lain

Aturan konten seksual Twitter

Dikutip dari laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.

Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.

"X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh," tulisnya.

X juga tidak mengizinkan konten dewasa dibagikan di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau header pengguna.

Berikut ciri-ciri konten yang masuk dalam kategori ini:

- Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa

- Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual

- Foto atau animasi bergambar dewasa yang dihasilkan AI, kartun, hentai, atau anime

- Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh

- Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual,

Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah.

Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.

Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak ingin melihatnya juga dapat diatur melalui pengaturan media sosial itu.

Tak hanya konten dewasa, X juga membolehkan pengguna membagikan konten kekerasan berisi ucapan atau tindakan kekerasan.

Namun dengan catatan, konten itu tidak mencolok, tidak menunjukkan banyak darah, bukan kekerasan seksual.

Pengguna juga dilarang membagikan konten berisi tindakan ancaman, hasutan, mengagungkan sesuatu, atau menunjukkan keinginan berbuat kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas