Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Kini Tinggal 100 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK, Ini Daftarnya

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Kini Tinggal 100 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK, Ini Daftarnya
TaniFund
Logo TaniFund 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha pinjaman online alias 'pinjol' PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) per Mei 2024.

Dengan demikian, kini hanya ada 100 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK.

Adapun, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Baca juga: Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Berita Rekomendasi

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," ungkap Aman dalam pernyataannya, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Dalam Pengawasan Khusus OJK, Berikut Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dengan demikian, berikut ini daftar pinjol atau perusahaan fintech lending yang berizin OJK per akhir Mei 2024.

- Danamas (PT Pasar Dana Pinjarnan)
- Investree (PT Investree Radhika Jaya)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- MEKAR (PT Mekar Investama Teknologi)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
- KREDITPRO (PT Tri Digi Fin)
- FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
- RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)
- Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
- Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
- ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)
- AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
- Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
- Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
- DANAMERDEKA (PT Intekno Raya)
- EASYCASH (PT Indonesia Fintopia Technology)
- PINJAM YUK (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
- FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
- UangMe (PT Uangme Indonesia)
- PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
- DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
- BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
- Cashcepat (PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
- Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
- cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
- lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
- 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
- Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong)
- Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
- Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
- ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
- SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
- TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
- KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
- Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
- Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
- Sanders One Stop Solution (PT Satusop Finansial Solusi)
- DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
- UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
- KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
- Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
- Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
- Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
- Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
- Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia)
- Avantee (PT Grha Dana Bersama)
- Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
- Danacita (PT Inclusive Finance Group)
- IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
- Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
- Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
- iGrow (PT LinkAja Modalin Nusantara)
- Danai.id (PT Adiwisista Finansial Teknologi)
- DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
- LAHAN SIKAM (Lampung Berkah Finansial)
- qazwa.id (PT Qazma Mitra Hasanah)
- KrediFazz PT KrediFazz Digital Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Indonesia)
- Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
- Indosaku (PT Sens Teknologi Indonesia)
- Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi)
- EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
- GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
- PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabey Perkasa)
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
- danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
- SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
- CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
- KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
- ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
- SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
- UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Findaya (PT Mapan Global Reksa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas