Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Diketahui, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengadu ke DPR pada Rabu (19/6/2024) ini.

Sekarga mengadu karena mereka menilai Garuda Indonesia telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diduga memberangus serikat karyawan, dan soal Dirut Garuda Indonesia yang melaporkan pengurus Sekarga ke polisi.

Ketika diminta tanggapan mengenai beberapa hal yang diadukan Sekarga kepada DPR, Irfan enggan berkomentar banyak.

Menurut dia, tidak terlalu pas bagi dirinya mengomentari apa yang terjadi di DPR. Dia akan berkomentar apabila ke depannya dipanggil DPR untuk diminta klarifikasi.

"Apa yang terjadi di rapat DPR, enggak terlalu pas untuk saya komentari. Nanti kita tunggu kalau dipanggil DPR untuk klarifikasi," kata Irfan ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

BERITA REKOMENDASI

Dalam rapat tersebut, Sekarga menyebut Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.

"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Baca juga: Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas