Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

BERITA REKOMENDASI

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Dugaan Diberangus

Novrey juga menyebut ada upaya Garuda Indonesia memberangus Sekarga. Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dugaan pihaknya.

Pertama, Novrey mengatakan, manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Sekarga pun telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat tanggapan.

"Hal ini berdampak pada beberapa dokumen serta komunikasi Sekarga, baik bersifat internal maupun eksternal, terganggu," kata Novrey.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas