Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Dugaan Diberangus

Novrey juga menyebut ada upaya Garuda Indonesia memberangus Sekarga. Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dugaan pihaknya.

Pertama, Novrey mengatakan, manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Sekarga pun telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat tanggapan.

"Hal ini berdampak pada beberapa dokumen serta komunikasi Sekarga, baik bersifat internal maupun eksternal, terganggu," kata Novrey.

Dugaan kedua adalah saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan pada acara Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Novrey mengatakan, dalam acara tersebut, Irfan menyatakan keberatan atas upaya pengurus Sekarga melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas