Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja

Terdapat empat pelanggaran PKB sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja
Tangkapan Layar
Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengungkap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengungkap ada empat pelanggaran PKB yang sifatnya signifikan.

Novrey mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Apindo Jakarta bersama Tujuh Serikat Pekerja Minta Progam Tapera Dibatalkan, Ini Alasannya 

Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.

"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas