Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Bos Garuda Indonesia Tetap Enggan Tanggapi Kabar Pemberangusan Serikat Pekerja

Irfan Setiaputra tetap menolak memberikan tanggapan atas beredarnya kabar pemberangusan serikat pekerja di maskapai penerbangan yang dia pimpin.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos Garuda Indonesia Tetap Enggan Tanggapi Kabar Pemberangusan Serikat Pekerja
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. 

Dugaan kedua adalah saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan pada acara Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Novrey mengatakan, dalam acara tersebut, Irfan menyatakan keberatan atas upaya pengurus Sekarga melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Hal ini berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen terhadap anggota dan pengurus Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga," ujar Novrey.

"Bahkan, banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mundur karena merasa takut akan diberikan sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi," tegasnya.

Novrey kemudiang mengungkap dugaan Garuda Indonesia memberangus Sekarga semakin kuat karena ketika mereka sedang melakukan rapat di kantor Sekarga, selalu ada pihak keamanan Garuda Indonesia yang mengawasi dan memonitor.

Dugaan berikutnya akan pemberangusan ini, Novrey mengatakan manajemen melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dialkkan melalui payroll gaji karyawan.

Penghentian tersebut sudah efektif dilakukan sejak November 2023.

Berita Rekomendasi

"Iuran merupakan hal yang sangat penting untuk berjalannya kegiatan berorganisasi dan kegiatan," tutur Novry.

Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.

Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

Sementara iut, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.

Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.

Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.

Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.

Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas