Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah akan Revisi Lagi Aturan Impor untuk Cegah Ambruknya Industri Tekstil

Aturan impor tersebut kembali diubah untuk melindungi industri tekstil yang sekarang ini sedang terpuruk karena gempuran produk impor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah akan Revisi Lagi Aturan Impor untuk Cegah Ambruknya Industri Tekstil
taufik ismail/tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitadalam konferensi pers mengenai aturan impor tekstil di Istana Presiden, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah aturan impor yang ada dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga merupakan perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan impor tersebut kembali diubah untuk melindungi industri tekstil yang sekarang ini sedang terpuruk karena gempuran produk impor.

Namun belum diketahui apakah pemerintah bakal membuat aturan baru untuk menggantikan Permendag 7 tersebut atau dikembalikan pada aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Pengusaha Sebut Kondisi Industri Tekstil Kritis, Apindo: Harus Dapat Perlakuan Khusus

"Sementara merumuskan melindungi dalan jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (25/6/2024).

Zulhas mengatakan dalam rapat terbatas di Istana yang dipimpin Presiden Jokowi, terdapat usulan dari Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita agar aturan impor dikembalikan lagi ke Permendag 8 tahun 2024. Menurut Zulhas aturan Impor telah mengalami 3 kali perubahan dalam kurang waktu 1-2 bulan terakhir ini. Mulai dari Permendag 25 lalu ke Permendag 36, kemudian ke Permendag 7.

"Sekarang rapat tadi Pak menteri perindustrian karena ada masalah seperti ini untuk dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Zulhas mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas mengenai aturan Impor tersebut serta rencana penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk memperkecil keran impor.

"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan menteri keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," katanya.

Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur

Zulhas mengatakan rapat digelar karena adanya keluhan di industri tekstil. Banyak perusahaan perusahaan tekstil gulung tikar yang menyebabkan badai PHK. Disinyalir lesunya industri tekstil tersebut karena banyak masuknya produk Impor.

"Nah yang barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal," pungkas Zulhas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas