Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ancaman Sanksi untuk Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPTPD

Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ancaman Sanksi untuk Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPTPD
TRIBUNNEWS/FITRI
Antrean para wajib pajak mengikuti program Tax Amnesty Periode I di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau yang biasa dikenal SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD maka akan mendapatkan sanksi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny menyebutkan jika Wajib Pajak tak mengisi SPTPD, maka menurut Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.

Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administratif berupa denda dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak diatur dengan Perda. Aturan lanjutan tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024," ujar Morris dalam pernyataannya, Jumat(28/6/2024).

Menurut Morris, Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD melalui pengisian dan penyampaian SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Berita Rekomendasi

Sanksi administratif berupa denda lanjut Morris ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD. "Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure)," kata Morris.

Baca juga: Mengenal Aturan Transfer Pricing di PMK Nomor 172, Wajib Pajak Harus Tahu

Adapun situasi kahar yang dimaksud adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan dari gubernur.

Dasar hukum dari SPTPD menurut Morris ada di Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa khusus untuk Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD,” ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Hapus Ancaman Penjara Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Ia mengatakan, salah satu jenis pajak yang yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Objek PBJT diantaranya:

a. PBJT Atas Makanan dan/atau Minuman
b. PBJT Atas Tenaga Listrik
c. PBJT Atas Jasa Perhotelan
d. PBJT Atas Jasa Parkir
e. PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

"Untuk seluruh objek pajak PBJT, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi SPTPD berupa dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas