Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok Hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB-P2 Lebih Awal

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi ke wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok Hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB-P2 Lebih Awal
Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi ke wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.




Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menyatakan keringanan pokok PBB sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024.

Lalu 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujar Morris dalam keterangan, Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan pembebasan ini berlaku bagu wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

BERITA TERKAIT

Selain itu bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.

Menurut Morris, ketentuan insentif pembayaran di mana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.

Baca juga: Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya

Insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat antara lain meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Lebih lanjut, insentif ini upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Baca juga: Serba-serbi Aturan Baru Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2

"Manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas