Rencana Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping dan BMTP Diharapkan Menyasar Industri Petrokimia
Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, hilir banyak menyerap tenaga kerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diharapkan dapat melindungi industri manufaktur lokal dari gempuran produk impor.
Guru Besar Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono mengatakan, dari rencana aturan tersebut tetapi perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP jangan hanya fokus untuk melindungi industri tekstil, barang elektronik, alas kaki, dan keramik saja.
"Industri manufaktur lainnya yang berperan penting dalam rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,” ujar Panut ditulis Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Indonesia Hadapi Problem Anti Dumping di AS, Eksportir Udang Disarankan Lirik Pasar China
Menurutnya, industri petrokimia yang mencakup produksi plastik dari hulu hingga hilir, merupakan industri strategis memerlukan perlindungan dan pengembangan serius mengingat peran pentingnya dalam mendukung industri hilir untuk berbagai industri lainnya.
Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja.
Apabila ini tidak dilindungi, kata Panut, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikhawatirkan akan semakin meluas dan ancaman deindustrialisasi semakin nyata, sehingga membuat ekonomi Indonesia terpukul.
Saat ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik untuk industri hilir pendukung kemasan industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan lain-lain tengah mengalami tekanan serius karena membanjirnya produk impor bahan baku plastik dengan harga murah.
Lebih lanjut, industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.
Baca juga: Siapkan Langkah Strategis, KKP Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping dan Countervailing Duties di Amerika
“Dengan adanya perlindungan dari produk impor yang dijual dengan harga dumping, industri petrokimia dapat meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan dalam negeri," ucapnya.
"Perlindungan melalui Lartas, BMAD, dan BMPT dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi industri petrokimia untuk berkembang, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi ketergantungan nasional pada bahan baku impor. Jika tidak ada perbaikan terkait dengan hal ini, maka prospek industri petrokimia hulu akan semakin suram, dan penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda menjadi terganggu," sambung Panut.