Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Partai Buruh Duga Ada Praktik Korupsi di Balik Lahirnya Permendag No 8 2024 yang Kontroversial

Presiden KSPI Said Iqbal menduga ada praktik korupsi di balik lahirnya Permendag No 8 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Partai Buruh Duga Ada Praktik Korupsi di Balik Lahirnya Permendag No 8 2024 yang Kontroversial
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Presiden KSPI Said Iqbal menduga ada praktik korupsi di balik lahirnya Permendag No 8 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga ada praktik korupsi di balik lahirnya Permendag No 8 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No 8 2024 kini jadi sorotan keras masyarakat dan dunia usaha serta serikat buruh karena berimbas gelombang PHK di industri tekstil.

“Jadi jangan bikin peraturan. Bisa saja, pejabat-pejabat itu patut diduga dapat uang. Ingat tidak korupsinya Dirjen Perdagangan, terkait naiknya harga minyak goreng,” kata Said Iqbal kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Said Iqbal bilang, Kemendag bikin regulasi merugikan rakyat, buruh, serta dunia usaha lewat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen.

"Karena itu patut diduga ada korupsi, termasuk industri tekstil, jasa kurir ini dan logistik,” tegasnya.

Said Iqbal juga menyinggung keanehan soal tidak dikeluarkannya aturan antidumping dari Kementerian Keuangan. Sehingga barang impor membanjiri dalam negeri.

Baca juga: Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023

BERITA TERKAIT

“Kenapa Kemenkeu nggak ngeluarin yang namanya biaya masuk antidamping, itu sudah berapa tahun, dua tahun nggak diperpanjang. Akibatnya Mendag memanfaatkan itu membuat Permendag, itu kita baca secara politiknya. Saya minta KPK untuk periksa itu,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas