Dirjen Hubdat: PNBP Sewa Barang Milik Negara dari Terminal Tipe A Capai Rp 26,8 Miliar
Risyapudin mencontohkan, pendapatan dari nilai sewa satu ATM di terminal sebesar Rp 10 juta per tahun. Kemudian, besaran sewa satu kios di terminal
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari terminal penumpang tipe A dengan memaksimalkan aset Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 26,8 miliar pada rentang 2018-2023.
"Realisasi pendapatan PNBP dari optimalisasi aset berupa Barang Milik Negara di terminal dari 2018-2023 sebesar Rp 26,8 miliar dari 55 terminal tipe A," ujar Dirjen Hubdat Kemenhub Risyapudin Nursin di DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Risyapudin mencontohkan, pendapatan dari nilai sewa satu ATM di terminal sebesar Rp 10 juta per tahun. Kemudian, besaran sewa satu kios di terminal senilai Rp 29 juta per tiga tahun.
Baca juga: Hanya Bayar BHP Rp2 Miliar Per Tahun, Pemerintah Perlu Evaluasi PNBP Starlink
"Pendapatan PNBP berdasarkan pemanfaatan BMN, optimalisasi tanah atau bangunan, bukan retribusi," kata Risyapudin.
Namun, sejumlah kendala realisasi PNBP sewa di terminal di antaranya, yakni tantangan operasional, kondisi aset BMN di terminal yang disewakan masih dalam kondisi rusak, dan faktor ekonomi dan pasar.
"Dan konektivitas terminal yang belum terhubung," kata Risyapudin.
Sedangkan, kerja sama prasarana perhubungan darat yang dilakukan pemanfaatannya yaitu pinjam pakai, total ada 10 terminal tipe A. Sewa, total ada 55 terminal tipe A dengan total penerimaan PNBP sebesar Rp 26,8 miliar.
Risyapudin menambahkan, yang ketiga adalah branding sponsorship total ada 2 terminal tipe A. Kerjasama pemanfaatan, total ada 1 proyek terminal tipe A.
"Kerjasama penyediaan infrastruktur, total ada 1 terminal tipe A. Kerjasama pemerintah dan badan usaha, total ada 2 proyek terminal," imbuh Risyapudin.